BAZNAS Kabupaten Boyolali Sampaikan Laporan Tengah Tahun 2025 kepada Bupati Boyolali
Boyolali – Pada Rabu, 30 Juli 2025, BAZNAS Kabupaten Boyolali secara resmi menyampaikan Laporan Tengah Tahun 2025 kepada Bupati Boyolali, bertempat di Kantor Bupati Boyolali. Penyampaian laporan ini dilakukan langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Boyolali bersama seluruh Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Boyolali, sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban sesuai Peraturan BAZNAS Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelaporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, yang mewajibkan pengelola zakat untuk menyampaikan laporan setiap enam bulan dan di akhir tahun.
Laporan tersebut mencakup berbagai aspek pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) selama periode Januari hingga Juni 2025. Di dalamnya termuat capaian pengumpulan dana dari berbagai sektor, termasuk dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat umum, serta realisasi pendistribusian dan pendayagunaan kepada para mustahik.

Seluruh program pendistribusian dan pendayagunaan dilaksanakan berdasarkan prinsip 3A, yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, guna memastikan bahwa dana zakat dikelola secara profesional, akuntabel, dan tepat sasaran.
Dalam pelaksanaan program pendayagunaan, BAZNAS Kabupaten Boyolali memberikan pelatihan teknis dan manajerial kepada mustahik sebelum bantuan diberikan. Setelah bantuan disalurkan, dilakukan monitoring secara berkala yang disertai dengan pembinaan rohani, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi sekaligus keimanan para penerima manfaat.
Melalui penyampaian Laporan Tengah Tahun ini, BAZNAS Kabupaten Boyolali menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan sinergi bersama Pemerintah Kabupaten Boyolali untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang optimal.